MARK & Partners law office adalah Kantor Hukum di Indonesia dengan tujuan utamanya untuk menyediakan layanan hukum bagi klien domestik dan internasional.
Keahlian dan pengalaman hukum kami yang telah terbukti meliputi berbagai masalah hukum di bidang hukum umum, bisnis, komersial, perusahaan, investasi, pailit, kekayaan intelektual (HAKI / Hak Atas Kekayaan Intelektual), tenaga kerja, perkawinan & keluarga, serta masalah litigasi.
Kantor Hukum didirikan pertama kali pada tahun 2014 oleh Kenddy Wijaya, S.H.,M.H. dan rekan-rekannya
Kantor Hukum kami memiliki sejumlah pengacara dan staf yang terampil dan berpengalaman untuk membantu klien dalam menangani masalah hukum mereka.
MARK & Partners memiliki komitmen untuk memimpin klien mencapai minat atau target mereka dengan mematuhi dokumen hukum mereka untuk memenuhi Peraturan Indonesia dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum mereka dan akan melanjutkan komitmennya untuk memberikan layanan hukum yang terbaik untuk klien.`